Kembali Ke Dasar 10.000 Jam

Countdown

Sabtu, 18 Oktober 2014

من فلسفة التشريع الاسلام

Pasal ke-18
Kaidah-Kaidah Umum Dalam Syariat
Kita telah mengetahui bahwa falsafah al-tasyri>‘ adalah prinsip-prinsip dasar yang besar, yang dengannya berdiri kaidah-kaidah yang lengkap menyeluruh dan hukum-hukumnya yang terperinci atau yang bercabang. Falsafah adalah undang-undang atau peraturan, yaitu sumber-sumber air yang keluar dari dalamnya anak-anak sungai sebelum bercabang-cabang menjadi selokan-selokan yang kecil yang sampai ke tiap daerah dan pergi ke tiap area.
Ketika kita telah mengenal dasar-dasar yang global ini, pengenalan ini tidak sempurna kecuali bila kita telah mendapatkan dampaknya dalam hukum-hukum syariat, dan menjadi jelas bagi kita bahwa dasar-dasar ini nyata telah berdiri di atas bangunannya. maka tidak ada alternatif lain menghadirkan sebagian hukum-hukum atau kaidah-kaidah umum dalam syariat, dengan asumsi bahwa kaidah-kaidah ini adalah induk dari pokok-pokok dalam syariat, dan kita dapat mendapatkan bagian yang baik dari beberapa kaidah ini, karena sudah populer di sisi para ahli fikih Islam, mereka telah memformulasikan, kemudian menulisnya, dan menjadikannya buku-buku yang besar.
Para fuqaha telah mendefinisikan kaidah-kaidah yang umum yaitu (hukum yang lengkap menyeluruh yang sejalan dengan seluruh bagian-bagiannya). (Qa>‘idah) menghimpun semua cabang-cabang dari bab-bab yang beragam. (D{a>bit) menghimpun semua cabang-cabang dari satu bab.
Syaikh ‘Abd Wahha>b Khalla>f mengatakan:
Sesungguhnya teks-teks syariat yang telah mengatur hukum-hukum pada cabang-cabang undang-undang yang beragam seperti peraturan sipil, hukum pidana, ekonomi, dan konstitusi, telah sempurna dengan hadirnya nas-nas yang telah menetapkan landasan-landasan umum dan aturan-aturan syariat yang global, yang tidak mengkhususkan satu cabang undang-undang dari yang lainnya. Agar landasan-landasan umum dan aturan-aturan syariat yang global ini menjadi petunjuk bagi  para mujtahid dalam syariat, dan pelita dibawa cahayanya mereka merealisasikan keadilan dan kemaslahatan umat manusia.
Selanjutnya beliau mengatakan:
Di antaranya ada teks-teks syariat yang menetapkan landasan-landasan umum dan undang-undang yang global yang dijadikan panduan dalam membuat undang-undang. diantaranya ada teks-teks syariat yang menetapkan hukum-hukum pokok pada cabang-cabang undang-undang saintisme yang variatif. Di antaranya pula, al-Qur’an memberikan batasan pada hal-hal yang pokok pada tiap undang-undang, dan beragam metode memahami teks-teks tersebut dalam menghasilkan hukum-hukum, dan membuka pintu dijadikannya dasar-dasar menganalogikan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an terhadap apa yang ada dalam al-Qur’an, yang memperjelas bahwa teks-teks al-Qur’an syariatnya lapang/luas dan elastisitas., dan bahwa teks-teks al-Qur’an adalah kompilasi syariat yeng mencakup dasar-dasar dan landasan-landasan umum yang membantu pembuat hukum, mewujudkan keadilan dan kemaslahatan di tiap zaman dan tidak ada eksepsi dari undang-undang lain dalam mewujudkan kemaslahatan manusia.
Pertama, kaidah-kaidah pokok dalam ibadah, akhlak dan muamalah
1.     Pendapatan seseorang sesuai dengan usahanya, dan usanya tersebut dia akan melihatnya dan mendapatkan balasannya yang setimpal.