Pasal ke-18
Kaidah-Kaidah
Umum Dalam Syariat
Kita telah
mengetahui bahwa falsafah al-tasyri>‘ adalah prinsip-prinsip dasar yang
besar, yang dengannya berdiri kaidah-kaidah yang lengkap menyeluruh dan
hukum-hukumnya yang terperinci atau yang bercabang. Falsafah adalah undang-undang
atau peraturan, yaitu sumber-sumber air yang keluar dari dalamnya anak-anak
sungai sebelum bercabang-cabang menjadi selokan-selokan yang kecil yang sampai
ke tiap daerah dan pergi ke tiap area.
Ketika
kita telah mengenal dasar-dasar yang global ini, pengenalan ini tidak sempurna
kecuali bila kita telah mendapatkan dampaknya dalam hukum-hukum syariat, dan
menjadi jelas bagi kita bahwa dasar-dasar ini nyata telah berdiri di atas
bangunannya. maka tidak ada alternatif lain menghadirkan sebagian hukum-hukum
atau kaidah-kaidah umum dalam syariat, dengan asumsi bahwa kaidah-kaidah ini
adalah induk dari pokok-pokok dalam syariat, dan kita dapat mendapatkan bagian
yang baik dari beberapa kaidah ini, karena sudah populer di sisi para ahli
fikih Islam, mereka telah memformulasikan, kemudian menulisnya, dan
menjadikannya buku-buku yang besar.
Para fuqaha
telah mendefinisikan kaidah-kaidah yang umum yaitu (hukum yang lengkap
menyeluruh yang sejalan dengan seluruh bagian-bagiannya). (Qa>‘idah)
menghimpun semua cabang-cabang dari bab-bab yang beragam. (D{a>bit)
menghimpun semua cabang-cabang dari satu bab.
Syaikh ‘Abd
Wahha>b Khalla>f mengatakan:
Sesungguhnya
teks-teks syariat yang telah mengatur hukum-hukum pada cabang-cabang
undang-undang yang beragam seperti peraturan sipil, hukum pidana, ekonomi, dan
konstitusi, telah sempurna dengan hadirnya nas-nas yang telah menetapkan landasan-landasan
umum dan aturan-aturan syariat yang global, yang tidak mengkhususkan satu
cabang undang-undang dari yang lainnya. Agar landasan-landasan umum dan
aturan-aturan syariat yang global ini menjadi petunjuk bagi para mujtahid dalam syariat, dan pelita
dibawa cahayanya mereka merealisasikan keadilan dan kemaslahatan umat manusia.
Selanjutnya
beliau mengatakan:
Di antaranya
ada teks-teks syariat yang menetapkan landasan-landasan umum dan undang-undang
yang global yang dijadikan panduan dalam membuat undang-undang. diantaranya ada
teks-teks syariat yang menetapkan hukum-hukum pokok pada cabang-cabang
undang-undang saintisme yang variatif. Di antaranya pula, al-Qur’an memberikan
batasan pada hal-hal yang pokok pada tiap undang-undang, dan beragam metode
memahami teks-teks tersebut dalam menghasilkan hukum-hukum, dan membuka pintu
dijadikannya dasar-dasar menganalogikan sesuatu yang tidak ada dalam al-Qur’an
terhadap apa yang ada dalam al-Qur’an, yang memperjelas bahwa teks-teks al-Qur’an
syariatnya lapang/luas dan elastisitas., dan bahwa teks-teks al-Qur’an adalah kompilasi
syariat yeng mencakup dasar-dasar dan landasan-landasan umum yang membantu
pembuat hukum, mewujudkan keadilan dan kemaslahatan di tiap zaman dan tidak ada
eksepsi dari undang-undang lain dalam mewujudkan kemaslahatan manusia.
Pertama,
kaidah-kaidah pokok dalam ibadah, akhlak dan muamalah
1.
Pendapatan
seseorang sesuai dengan usahanya, dan usanya tersebut dia akan melihatnya dan
mendapatkan balasannya yang setimpal.